ALHIDAMART.COM – Cara dan Biaya Membuat SIM Baru Update 2021Untuk kalian semua yang saat ini ingin membuat SIM baik untuk SIM mobil ataupun SIM motor maka kami akan memberikan informasi untuk kalian semua baik cara dan persyaratan untuk membuat SIM kendaraan, ataupun biaya pengurusan dalam pembuatan SIM tanpa harus mengandalkan calo atau orang yang biasa diperintahkan untuk membuat SIM pihak ketiga. Ketika kalian ingin mempunyai SIM maka sangat direkomendasikan untuk pergi sendiri supaya lebih mengetahui dan menjadi pengalaman tersendiri ketika kalian sudah memegang SIM kendaraan kalian.
Cara dan biaya membuat SIM terbaru 2021 yang akan kami bahas pada artikel kali ini, bertujuan supaya bisa memberikan informasi yang tepat untuk kalian semua yang memang dalam waktu dekat ingin membuat SIM kendaraan baik untuk motor maupun mobil. Harus kalian ketahui apabila SIM merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan hukumnya wajib untuk dimiliki ketika kalian mempunyai kendaraan baik roda dua ataupun roda empat di mana SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa oleh para pengemudi di saat mereka mengendarai motor ataupun mobil agar terhindar dari tilang polisi maupun razia.
SIM merupakan bukti registrasi dan bukti identifikasi yang resmi diberikan oleh Kepolisian RI atau Polri untuk seluruh masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani maupun rohani, sudah memahami terkait peraturan lalu lintas, dan sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat.
Jenis Surat Izin Mengemudi
Di bawah ini adalah beberapa jenis sim yang mungkin belum ketahui oleh kalian semua dan jenis sim diantaranya adalah:
- Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor perseorangan
- Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor untuk umum
Golongan SIM pribadi
Dibawah ini adalah golongan SIM yang disesuaikan untuk perseorangan diantaranya adalah:
- SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang memang diperuntukkan bagi para pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang memang diperbolehkan yaitu tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 adalah Surat Izin Mengemudi bagi sopir mobil penumpang maupun barang perseorangan dengan jumlah berat barang tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk sopir dengan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan kereta tempel atau kereta gendengan perseorangan dengan persyaratan tidak melebihi 1.000 kg.
- SIM C adalah Surat Izin Mengemudi bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang memang dirancang dengan kecepatan melebihi dari 40 KM per jam
- SIM C1 adalah Surat Izin Mengemudi untuk sopir motor yang mempunyai kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk sopir yang menggunakan motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang mempunyai kebutuhan khusus.
Golongan SIM umum
Selanjutnya di bawah ini adalah golongan surat Izin Mengemudi untuk umum diantaranya adalah:
- SIM A umum adalah Surat Izin Mengemudi untuk sopir yang menggunakan mobil umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 umum adalah Surat Izin Mengemudi untuk mobil penumpang maupun barang umum dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B2 umum adalah Surat Izin Mengemudi sebagai sopir dengan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang bisa menarik kereta tempelan atau gandengan dan tidak melebihi berat 1.000 kg.
Syarat membuat SIM
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang bisa kalian ketahui Untuk membuat surat izin mengemudi diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat SIM perseorangan
Untuk golongan SIM perseorangan mempunyai persyaratan diantaranya adalah:
Batas usia:
- Untuk batas usia SIM A, SIM C dan SIM D berusia 17 tahun
- Untuk batas usia SIM B1 20 tahun
- Untuk batas usia minimal sIM B2 yaitu 21 tahun.
Syarat administratif
Untuk persyaratan administratif bagi kalian yang ingin membuat SIM perseorangan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mempunyai kartu tanda penduduk atau KTP
- Mengisi formulir permohonan untuk pembuatan SIM
- Sehat jasmani maupun rohani, harus berpenampilan rapi dan tidak bersepatu
- Lulus ujian teori, lulus ujian praktik, maupun lulus ujian keterampilan menggunakan simulator.
Syarat tambahan
- Untuk para pemohon SIM B1 dan SIM B2 maka ada syarat tambahan diantaranya adalah:
- Bagi kalian yang ingin membuat SIM B1 maka disyaratkan harus mempunyai SIM A a minimal 12 bulan
- Untuk kalian yang ingin membuat SIM B2 maka harus mempunyai SIM B1 minimal 12 bulan
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Syarat membuat SIM umum
Selanjutnya di bawah ini adalah beberapa persyaratan bagi kalian yang ingin membuat SIM umum yang pastinya harus diketahui diantaranya adalah:
Batas minimal usia
- Untuk SIM A umum minimal 20 tahun
- Untuk SIM B1 umum minimal 22 tahun
- Untuk sIM B2 umum minimal 23 tahun
Syarat administrasi
Selanjutnya di bawah ini adalah persyaratan administratif bagi mereka yang ingin membuat SIM umum di antaranya adalah:
- Mempunyai KTP
- Isi formulir permohonan
- Harus sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, menggunakan sepatu tidak boleh memakai sandal
- Harus lulus ujian baik ujian teori ujian praktik dan diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk memperoleh surat keterangan uji klinik pengemudi atau Biasa disingkat SKUKP.
Syarat tambahan
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan tambahan bagi para pengaju sIM umum diantaranya adalah:
- Bagi kalian yang ingin membuat SIM A umum maka harus mempunyai SIM A minimal 12 bulan
- Bagi kalian yang ingin membuat SIM B1 umum maka harus mempunyai SIM B1 atau SIM A umum minimal 12 bulan
- Bagi kalian yang ingin membuat SIM B2 umum maka harus mempunyai SIM B2 atau SIM B1 umum minimal 12 bulan
- Membayar biaya dalam pembuatan SIM baru.
Cara pembuatan SIM baru
Selanjutnya di bawah ini adalah beberapa cara atau prosedur yang harus kalian lakukan ketika ingin membuat SIM baru diantaranya adalah:
- Silakan kalian mempersiapkan fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP terlebih dahulu dikarenakan menjadi persyaratan wajib
- Silahkan kalian membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani di mana kalian bisa mendatangi puskesmas terdekat atau melakukan pemeriksaan di lokasi kantor kepolisian dan biasanya membayar uang Rp 25.000.
- Selanjutnya kalian tinggal mengambil formulir untuk permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan
- Selanjutnya kalian membayar asuransi dan biasanya membayar premi asuransi yaitu sekitar Rp 30.000
- Silakan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan lengkap dan sesuai dengan data yang ada di KTP ataupun KK
- Mengikuti ujian salah satunya adalah ujian teori dan ujian praktik.
- Apabila kalian sudah lulus melakukan kedua ujian maka tinggal menunggu panggilan dari loket untuk melengkapi data diantaranya adalah tanda tangan sidik jari dan foto dimana semua dilakukan secara elektronik atau secara digital oleh pihak Kepolisian.
- Tahapan terakhir yaitu kalian tinggal mengambil SIM yang sudah jadi dan biasanya diambil di loket pengambilan SIM.
Jenis ujian membuat sim baru
Di bawah ini adalah beberapa jenis ujian yang harus kalian lalui untuk membuat SIM baru di antaranya adalah:
Ujian teori
Ketika ujian teori kalian biasanya harus berada di depan komputer ataupun manual dengan mengisi selembar kertas yang di sediakan oleh pihak Kepolisian dan kalian harus menjawab semua pertanyaan yang ada ada dimana pertanyaan hampir seluruhnya terkait rambu lalu lintas, marka jalan, dan pertanyaan lain seputar masalah lalu lintas dan peraturan kepolisian dan kalian pun harus menjawab soal dengan waktu yang ditentukan.

Apabila kalian lulus dalam ujian teori Maka selanjutnya kalian harus mengikuti ujian praktek dan apabila kalian tidak lulus dalam ujian teori maka kalian harus mengulangi ujian teori dalam waktu biasanya 7 hari, 14 Hari, sampai 30 hari untuk mengulang ujian teori.
Ujian praktik
Untuk ujian praktik biasanya kalian harus bisa mengendalikan kendaraan di lapangan yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian misalnya saja untuk membuat SIM C maka kalian akan dites menggunakan kendaraan motor dengan melalui beberapa rintangan seperti berjalan di jalan lurus, rintangan zig-zag, jalur Angka 8, jalur leter u, sampai reaksi menghindar.

Untuk kalian yang ingin membuat SIM A maka kalian harus bisa mengendalikan mobil dimana biasanya kalian harus mengikuti tes tanjakan dan turunan, tes menggunakan mode mobil untuk maju mundur dan sebagainya.
Apabila kalian lulus dalam ujian praktik maka kalian baru bisa mendapatkan SIM dan apabila tidak lulus maka harus mengulang ujian praktek dengan waktu yang ditentukan oleh pihak kepolisian setempat baik dalam tenggang waktu 7 hari, 14 Hari, atau 30 hari dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Biaya pembuatan SIM terbaru 2021
Seperti dikutip dari berbagai sumber di internet, di bawah ini adalah beberapa biaya yang harus kalian keluarkan untuk pengambilan sIM baru yang sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 terkait pnbp yang ada di Poli dan biasanya untuk biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- Biaya SIM A: Rp.120.000
- Biaya SIM B1: Rp.120.000
- Biaya SIM B2: Rp.120.000
- Biaya SIM C: Rp.100.000
- Biaya SIM C1: Rp.100.000
- Biaya SIM C2: Rp.100.000
- Biaya SIM D: Rp.50.000
- Biaya SIM D1: Rp.50.000
- Biaya SIM Internasional: Rp.250.000
Biaya tambahan:
- Biaya Asuransi Rp.30.000
- Biaya Pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi untuk SIM B1, B2, maupun SIM Umum: Rp.50.000.
Kesimpulan cara dan biaya membuat SIM
Harus kalian ketahui apabila SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki ketika kalian mempunyai motor ataupun mobil dan sangat direkomendasikan untuk mempunyai SIM dan secepatnya membuat apabila kalian belum mempunyai nya supaya aman dijalan dan bebas dari razia polisi.
Membuat SIM tidak begitu susah dan mudah, asalkan kalian mengetahui dan sudah memahami tentang bagaimana cara membuat SIM. Selanjutnya untuk ujian pembuatan SIM pastinya kalian bisa membaca kisi-kisi di internet atau bertanya kepada teman yang sudah membuat SIM dan untuk ujian praktek pembuatan SIM baru, biasanya akan diberikan kemudahan terutama jika kalian nembak SIM walaupun pastinya ada biaya tambahan namun sangat direkomendasikan ketika membuat SIM baru kalian harus menguasai motor yang disediakan oleh Polisi.
The Review
Cara dan Biaya Membuat SIM Baru
Cara dan Biaya Membuat SIM Baru Update 2020 Untuk kalian semua yang saat ini ingin membuat SIM baik untuk SIM mobil ataupun SIM motor maka kami akan memberikan informasi untuk kalian semua baik cara dan persyaratan untuk membuat SIM kendaraan, ataupun biaya pengurusan dalam pembuatan SIM tanpa harus mengandalkan calo atau orang yang biasa diperintahkan untuk membuat SIM pihak ketiga. Ketika kalian ingin mempunyai SIM maka sangat direkomendasikan untuk pergi sendiri supaya lebih mengetahui dan menjadi pengalaman tersendiri ketika kalian sudah memegang SIM kendaraan kalian.
PROS
- Biaya
- Pengalaman
CONS
- Ujian Praktek
- Antri