ALHIDAMART.CO.ID – Syarat dan Aturan Baru Anak Masuk Sekolah Dari Menteri Nadiem Makarim Seperti diketahui apabila sosok menteri nadiem Makarim menjadi salah satu menteri pendidikan yang terus menjadi perbincangan masyarakat di Indonesia terutama netizen di media sosial. Pasalnya, di awal dirinya menjabat dan diangkat sebagai Mendikbud ia langsung menghebohkan dengan keputusannya untuk menghapus ujian nasional atau menghapus UN dan akan berlangsung di tahun 2021 yang akan datang. Selanjutnya Belum lama ini, menteri Pendidikan dan Kebudayaan nadiem Makarim membuat aturan bagi siapapun yang akan menyekolahkan anak dengan persyaratan khusus yaitu untuk anak yang akan masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA sederajat.
Syarat dan aturan baru anak masuk sekolah dari Menteri Nadiem Makarim untuk ajaran 2020-2021, dipastikan akan dimulai pada bulan Juli 2020 yang akan datang sehingga bagi anda semua yang belum mengetahui apa saja syarat dan ketentuan yang sudah diputuskan oleh menteri nadiem Makarim supaya anak bisa bersekolah atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka alangkah baiknya untuk membaca artikel kami berikut ini. Ada persyaratan bagi anak yang akan masuk TK, SD, SMP, dan SMA atau Aliyah atau SMK dari Menteri nadiem Makarim dan untuk lebih jelasnya bisa kalian baca melalui artikel kami.
Persyaratan yang sudah ditentukan tersebut, resmi tertuang pada peraturan Mendikbud nomor 44 tahun 2019 terkait penerimaan peserta didik baru untuk TK, sekolah dasar, sekolah Menengah Pertama, sekolah Menengah Atas dan sederajat dimana dalam keputusan tersebut terdapat beberapa aturan baru yang pastinya ada yang belum diketahui oleh anda semua.
Syarat dan aturan Masuk TK, SD, SMP, dan SMA
Untuk lebih lanjut terkait persyaratan apa saja bagi anaknya akan masuk sekolah atau pun melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, maka artikelnya bisa kalian baca di bawah ini.
Syarat anak masuk sekolah TK
Bagi anda semua sebagai orang tua yang ingin memasukkan anak ke taman kanak-kanak, maka di bawah ini adalah persyaratan terbaru yang sudah diumumkan oleh menteri nadiem Makarim diantaranya adalah sebagai berikut:
- Anak harus berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun ketika akan dimasukkan tK kelompok a
- Anak harus berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun ketika akan dimasukkan tK kelompok B.
Syarat anak masuk sekolah dasar (SD)
Selanjutnya untuk anak yang ingin masuk sekolah dasar maka harus mengikuti beberapa persyaratan di bawah ini.
- Anak harus berusia 7 tahun sampai 12 tahun
- Untuk usia paling rendah masuk sekolah dasar anak harus berusia 6 tahun
- Sekolah wajib menerima siswa yang usianya 7 sampai 12 tahun
- Diperbolehkan masuk sekolah dasar ketika anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan apabila siswa atau anak mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa di mana anak sudah siap baik psikis dan sebagainya.
- Apabila tidak ada rekomendasi dari psikolog maka diperbolehkan melalui dewan guru sekolah.
Syarat masuk sekolah SMP
Untuk anda sebagai orang tua yang ingin meneruskan sekolah anak ke jenjang kelas 7 atau ke SMP maupun MTS, maka ada persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut.
- Usia anak maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Harus mempunyai ijazah SD atau sederajat ataupun mempunyai dokumen lain yang memberikan penjelasan jika siswa sudah tamat sekolah 6 SD.
Syarat masuk sekolah SMA sederajat
Selanjutnya bagi anda orang tua yang ingin meneruskan anak ke kelas 10, maka di bawah ini adalah persyaratan yang harus diketahui diantaranya adalah:
- Anak berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Mempunyai ijazah SMP atau sederajat ataupun mempunyai dokumen lain yang memberikan penjelasan jika anak tersebut sudah lulus kelas 9 SMP
- Untuk sekolah SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dan juga kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan syarat khusus untuk penerimaan siswa baru kelas 10.
Persyaratan masuk bagi siswa penyandang disabilitas
Untuk orang tua yang mempunyai anak dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas maka dipastikan tidak usah berkecil hati di mana ada persyaratan khusus bagi mereka. Salah satunya untuk siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia maupun ijazah dan dokumen lain seperti yang tertera diatas.
Aturan baru anak masuk sekolah
Ada beberapa persyaratan lain atau aturan yang harus diketahui oleh orang tua jika ingin menyekolahkan anak baik TK sampai SMA dan untuk perusahaan lain di antaranya adalah:
- Bagi siswa yang akan masuk sekolah baik tingkat TK sampai SMK, maka mereka harus melampirkan akta kelahiran maupun surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Untuk akta kelahiran maupun surat lahir harus dilegalisir oleh lurah maupun kepala desa dan juga pejabat setempat
- Sekolah yang menyelenggarakan masalah pendidikan terutama pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan yang ada di daerah Tertinggal boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang telah ditentukan di atas.
- Untuk calon siswa warga negara Indonesia maupun warga negara asing khusus kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA yang berasal dari luar negeri selain harus memenuhi persyaratan untuk masuk SMP ataupun SMA sederajat, maka mereka harus menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani masalah pendidikan dasar dan menengah.
- Bagi calon siswa warga negara asing maka mereka wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia dengan waktu paling singkat selama 6 bulan yang nantinya akan diselenggarakan oleh pihak sekolah.
Jalur penerimaan murid baru
Selanjutnya untuk masalah penerimaan murid baru ajaran 2020-2021 bisa dengan 4 jalur diantaranya adalah:
- Jalur zonasi, dimana jalur ini untuk penerimaan calon siswa baru bertempat tinggal di area radius zona terdekat dari sekolah dan untuk kuotanya adalah minimal 50% dari daya tampung sekolah tersebut.
- Jalur afirmasi, yaitu sebuah jalur untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka bisa mengikuti jalur ini, dan untuk yang terbaru tidak harus menyertakan surat keterangan tidak mampu melainkan tinggal melampirkan kartu Indonesia Pintar dan untuk kuota penerimaan jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua wali yaitu sebuah jalur untuk penerimaan siswa baru yang mengikuti perpindahan tugas dari orang tua dan mempunyai persyaratan khusus dan untuk kuota hanya 5% dari kapasitas sekolah tersebut.
- Jalur prestasi, yaitu diperuntukkan bagi anak yang mempunyai prestasi bagus dan untuk jalur prestasi ini syarat yang harus disediakan yaitu dengan melampirkan hasil ujian nasional maupun usbn dan beberapa penghargaan lain selanjutnya untuk kuota penerimaan jalur prestasi maksimal 30%.
Itulah penjelasan kami tentang syarat dan aturan baru anak masuk sekolah dari Menteri nadiem Makarim yang harus anda ketahui ketika mempunyai anak yang sudah akan dimasukkan ke jenjang sekolah ataupun diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Semoga artikel yang kami bahas pada hari ini, bisa bermanfaat untuk anda semua.