ALHIDAMART.CO.ID – [Lengkap] Surat Edaran Menteri Agama Terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H Seperti diketahui apabila dalam waktu dekat ini seluruh umat muslim yang ada di dunia termasuk di Indonesia akan kembali melaksanakan ibadah selama satu bulan penuh yaitu ibadah puasa Ramadan dimana untuk puasa kali ini dipastikan akan berbeda dengan puasa di tahun sebelumnya, dikarenakan Menteri Agama sudah secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2020 untuk seluruh umat muslim yang ada di Indonesia di tengah wabah virus Corona.
Ketika kita semua bertanya kapan puasa 2020 jatuh pada hari apa dan tanggal berapa, maka kemungkinan besar apabila Ramadhan 2020 di Indonesia akan berlangsung pada hari Kamis 23 April 2020 walaupun pastinya, kita harus menunggu keputusan dari pihak Kementerian Agama Republik Indonesia yang sudah terbiasa melakukan sidang isbat dan sebagainya untuk menentukan kapan awal puasa ramadhan 2020 atau puasa 1441 Hijriyah. Namun ada hal yang harus kalian ketahui, untuk ibadah puasa di tahun ini pihak Kementerian Agama sudah memberikan surat edaran terkait himbauan dan panduan bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa 2020 seperti untuk pelaksanaan salat tarawih yang dianjurkan dilakukan berjamaah di rumah, tidak melakukan buka bersama di luar rumah, tidak boleh melakukan sahur on the road, dan larangan melakukan itikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadan.
Perkiraan awal puasa ramadhan 2020
Untuk masalah perkiraan awal Ramadhan 1441 Hijriah kemungkinan besar di Indonesia akan dimulai pada hari Kamis 23 April 2020 yang akan datang.
Himbauan dari Nahdlatul Ulama
Untuk menindaklanjuti surat keputusan yang belum lama ini dikeluarkan dari pihak Menteri Agama republik Indonesia, nahdlatul Ulama memberikan surat edaran resmi untuk umat muslim nahdlatul Ulama yang ada di Indonesia yang hampir sama dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI diantaranya adalah sebagai berikut.
- Pengurus besar Nahdlatul Ulama menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk melakukan salat Idul Fitri dilakukan di rumah
- Pengurus besar Nahdlatul Ulama menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di rumah dengan keluarga
- Melarang seluruh kegiatan ibadah yang mengumpulkan banyak orang di bulan puasa
- Tidak diperbolehkan melakukan bukber di luar rumah
- Selalu menjaga kebersihan tubuh dan menggunakan masker ketika di luar rumah saat berpuasa di bulan Ramadan 2020
- Selanjutnya untuk surat edaran yang resmi dikeluarkan oleh pengurus besar Nahdlatul Ulama tertuang dalam surat edaran dengan nomor 3953/C.I.034.04.3030 yang dirilis pada tanggal 3 April 2020.
Himbauan dari Muhammadiyah
Tidak berbeda dengan himbauan yang dilakukan oleh pengurus besar Nahdlatul Ulama, untuk Muhammadiyah ternyata mereka sudah melakukan himbauan semenjak hari Selasa 24 Maret 2020 yang lalu dimana pihak Muhammadiyah sudah memberikan keputusan untuk meniadakan salat Idul Fitri secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan, selanjutnya sangat dihimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri dan salat tarawih dilakukan di rumah Berjamaah dengan keluarga masing-masing.
- Muhammadiyah melarang adanya kumpulan berbentuk apapun selama bulan Ramadan dikarenakan hal tersebut bisa berbahaya untuk umat muslim yang tengah berpuasa
- Muhammadiyah menghimbau kepada seluruh umat Muhammadiyah, selalu mentaati semua perintah dari pemerintah seperti salah satunya diam di rumah, work from home, dan melakukan kegiatan yang bersifat keagamaan di bulan puasa di dalam rumah baik ngaji Quran dan sebagainya.
Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 h dari Menteri Agama
Untuk anda semua yang belum mengetahui terkait panduan ibadah Ramadan maka kalian bisa mengikuti dan membaca panduan ibadah Ramadan yang sudah resmi dikeluarkan oleh pihak Kementrian keagamaan Republik Indonesia yang tertuang melalui surat edaran 3953/C.I.034.04.3030.

- Seluruh umat muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah
- Untuk melakukan sahur dan buka puasa hanya diperbolehkan di dalam rumah secara individu atau keluarga inti dan tidak boleh melakukan sahur on the road atau ifthor jama’i yaitu buka puasa bersama.
- Untuk salat Tarawih dilakukan secara Individual atau dilakukan secara berjamaah dengan keluarga inti di dalam rumah
- Untuk membaca Alquran atau Tadarus AlQuran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menghiasi dan menyinari rumah dengan Tilawah Alquran
- Buka puasa bersama baik dilakukan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan juga masjid ataupun mushola akan ditiadakan
- Untuk Peringatan Nuzulul Quran baik dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik yang dilakukan di lembaga pemerintah swasta dan masjid akan ditiadakan
- Tidak melakukan itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan baik i’tikaf di masjid ataupun di mushola
- Untuk pelaksanaan salat idulfitri yang biasanya dilakukan secara berjamaah baik dilakukan di lapangan maupun di masjid akan ditiadakan dan Untuk masalah ini diharapkan terbitnya fatwa MUI jelang waktu Idul Fitri 2020
- Tidak melakukan kegiatan selama bulan Ramadan diantaranya adalah kegiatan salat tarawih keliling, tidak melakukan takbir keliling, tidak melakukan pesantren kilat.
- Untuk silaturahmi yang biasa dilakukan dari rumah ke rumah maka di tahun ini dilarang dan diperbolehkan hanya dengan menggunakan sosial media atau menggunakan video call
- Untuk pengumpulan zakat fitrah maka dihimbau membayar zakat fitrah segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa didistribusikan kepada mustahik atau penerima zakat lebih cepat.
- Untuk pengumpulan zakat fitrah yang dilakukan organisasi pengelola zakat supaya sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik ataupun tatap muka secara langsung dan dilarang membuka gerai tempat keramaian dan diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- Untuk pengumpulan zakat fitrah yang dilakukan organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpulan zakat dan panitia pengumpulan zakat fitrah yang ada di lingkungan masjid musala dan lainnya supaya menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan sabun dan memakai alat pembersih sekali pakai
- Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat fitrah yang ada di lingkungan masjid mushola dan lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan masyarakat secara rutin khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, dan lain sebagainya supaya bersih dan terhindar dari wabah virus Corona.
- Sangat dianjurkan kepada para panitia pengumpul zakat fitrah untuk meminimalkan kontak fisik secara langsung baik berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat
- Untuk penyaluran zakat fitrah dan atau infaq dan shadaqah disalurkan tanpa ada pengumpulan orang dan diberikan langsung oleh para panitia.
- Untuk menjalankan ibadah Ramadan dan juga Syawal seyogyanya masing-masing turut mendorong dan mendukung menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah Basyariyah
- Sangat dihimbau kepada seluruh umat muslim untuk senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat tentang pencegahan dan penanganan virus Corona COVID-19.
Kesimpulan
Dengan adanya edaran dari pihak Kementerian Agama melalui Menteri Agama RI yaitu Fachrul Razi yang sudah diamini oleh dua ormas terbesar di Indonesia diantaranya adalah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah maka sangat direkomendasikan untuk diikuti dan ditaati oleh seluruh umat muslim di Indonesia supaya melaksanakan ibadah puasa secara tertib dan terhindar dari wabah virus Corona yang semakin membandel.