ALHIDAMART.CO.ID – Syarat dan Cara Daftar NPWP Online 2021 Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa setiap WP atau wajib pajak (orang pribadi atau badan) dapat dipaksakan untuk membayar iuran pajak kepada Negara, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Balas jasa dari iuran pajak, tidak didapatkan secara langsung oleh masyarakat atau juga pihak Wajib Pajak itu sendiri. Melainkan tidak secara langsung, semisal untuk membangun berbagai macam fasilitas publik seperti perbaikan atau pembangunan jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan lain sebagainya. Beberapa perihal tersebut merupakan perwujudan atau balas jasa dari pembayaran pajak yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Maka untuk anda yang sekarang ingin membuat NPWP bisa membaca penjelasan kami tentang Cara Daftar NPWP Online terbaru 2020
Cara Daftar NPWP Online tahun 2020 dipastikan tidak begitu sulit untuk dilakukan. Harus anda ketahi apabila pajak selain untuk pembangunan dari beraneka ragam fasilitas publik, dana yang terkumpul dari iuran pajak juga digunakan untuk Anggaran Pendidikan, Anggaran Infrastruktur, Subsidi Energi dan Anggaran Kesehatan. Mengingat begitu pentingnya pajak bagi Negara begitu juga setiap masyarakat, maka diharapkan untuk semua pihak agar sadar terhadap pajak dengan memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak untuk membayar iuran pajak. WP atau Wajib Pajak sendiri, dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Berbeda dengan wajib pajak badan, wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri merupakan suatu nomor identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Tak terkecuali untuk perorangan/pribadi, koperasi, perusahaan, PT, CV, Firma, BUMN, kongsi, Persekutuan, Organisasi Massa dan Politik, Yayasan dan lain-lain. NPWP memiliki peran sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak dan persyaratan pelayanan umum misalkan untuk pengajuan perbankan salah satunya.
Apabila sebelumnya Wajib Pajak hanya bisa membuat atau mendaftar NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak, namun saat ini pendaftaran NPWP telah dipermudah yakni bisa daftar NPWP secara online. Bagi yang belum tahu bagaimana prosedur beserta persyaratan untuk daftar NPW secara online, maka tidak ada salahnya jika menyimak cara daftar NPWP secara online sebagai berikut.
Cara Daftar NPWP Secara Online
Prosedur pertama dari cara daftar NPWP Online adalah dengan membuat akun di Ereg Pajak terlebih dahulu. Bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, maka bisa segara mengunjungi website Ereg Pajak yang melayani pendaftaran NPWP Secara Online. Untuk mengakses website tersebut, Anda bisa langsung mengunjungi tautan https://ereg.pajak.go.id.
Setelah berhasil masuk ke website Ereg Pajak, selanjutnya isi kolom-kolom pendaftaran dan ikuti setiap petunjuknya. Kemudian, jangan lupa untuk memeriksa Email yang tadi dipergunakan untuk mendaftar. Periksa pesan Email yang masuk dan dikirimkan oleh pihak Ereg Pajak. Buka pesan Email tersebut, lalu klik tautan yang tertera didalamnya untuk melanjutkan cara daftar NPWP online.

Seusai meng-klik tautan yang telah dikirim oleh Ereg Pajak yang ada di dalam pesan tersebut, kemudian Anda akan otomatis dialihkan ke halaman pendaftaran NPWP online. Apabila Anda laki-laki atau perempuan lajang, maka pilih status “Pusat”. Aka tetapi, bagi kalian seorang perempuan yang ingin daftar NPWP Online akan tetapi untuk mencabangkan pada suami, maka pilih dibagian CABANG.
Syarat Daftar NPWP
Setelah menyelesaikan 1 sampai 7 langkah yang terdapat pada halaman pendaftaran dari Ereg Pajak sebagaimana yang telah disampaikan di atas, maka selanjutnya tibalah pada langkah ke 8. Di langkah ke 8 ini, Anda akan dimintai untuk melengkapi persyaratan dengan mengunggah dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
Adapun beberapa dokumen yang perlu diunggah di Ereg Pajak seperti yang dimaksud, ialah sebagai berikut;
- Untuk Wajib Pajak Pribadi Tidak Usaha
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Wajib Pajak Pribadi Punya Usaha
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- mempunyai Dokumen izin dalam usaha minimal dari Kepala Desa.
- Wajib Pajak Pribadi Berstatus Perempuan Menikah
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Melampirkan fotokopi surat perjanjian pemisah antara penghasilan dan harta.
Prosedur Daftar NPWP
Jika pengisian formulir telah selesai dilakukan, kemudian klik tombol atau tautan dengan format “Token” yang telah disediakan pada halaman tersebut. Setelah itu, segera cek Email Anda untuk mendapatkan token yang digunakan untuk validasi. Apabila lebih dari 1 (satu) menit tapi token belum juga didapat, maka klik ulang tautan “Token”.

Setelah token telah terkirim pada Email atau telah didapatkan, selanjutnya salin token atau kode tersebut. Kemudian, segera kembali ke halaman dari website Ereg Pajak lalu klik “Kirim” dan paste atau tempel kode token pada kolom “Token”. Sesudah kode token ditempelkan, berikutnya klik “Kirim Permohonan”.
Kesimpulan
Apabila semua prosedur telah dilakukan secara lengkap, jelas dan benar, dalam 14 hari kerja, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar. Bila kartu NPWP belum juga didapatkan lebih dari waktu tenggang tersebut, maka kemungkinannya terdapat dokumen yang belum lengkap atau kurang jelas, sehingga dianggap tidak sah.
Dengan membaca Tips Alhidamart diatas, semoga cara daftar NPWP online bisa membantu dan anda semakin lebih teliti. Agar pendaftaran tidak gagal lagi, maka ikuti setiap prosedur yang diberikan dengan benar, jelas dan lengkap. Selain itu, usahakan bahwa setiap dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran harus lengkap, jelas dan sesuai dengan identitas Anda.