ALHIDAMART.CO.ID – Syarat dan Cara Mendapatkan SIM Gratis 2021 Dari Pemerintah Salah satu kabar terbaik di awal tahun 2021, apabila pemerintah bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dipastikan akan memberikan gratis SIM 2021 baik untuk pembuatan SIM dan perpanjang SIM walaupun pastinya, sIM gratis ini hanya diperuntukkan untuk beberapa kelompok saja sebut saja salah satunya masyarakat yang kurang mampu dan pelajar. Namun dengan adanya SIM cuma cuma ini, maka akan memberikan sebuah keringanan Bagi siapapun yang ingin membuat dan memperpanjang SIM terutama yang mempunyai persyaratan agar bisa memperolehnya secara gratis.
SIM gratis 2021 menjadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Indonesia dikarenakan pemerintah dalam waktu dekat ini akan menggratiskan biaya pembuatan dan biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM bagi masyarakat di Indonesia. Ada syarat dan cara mendapatkan SIM gratis yang harus kalian ketahui sebelumnya dan Apakah kalian termasuk pada kelompok yang mendapatkan SIM gratis ini atau tidak.
SIM Gratis 2021
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani PP nomor 76 tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020 yang lalu dimana dalam surat keputusan tersebut tidak seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan SIM gratis dikarenakan Hanya mereka yang masuk persyaratan yang bisa memperolehnya.
Pada PP Nomor 76 tahun 2020 sudah sangat jelas ditetapkan terkait aturan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau yang biasa dikenal dengan pnbp yang berlaku di Kepolisian RI dan selanjutnya untuk masalah regulasi yang tercantum dalam PP yang ditandatangani oleh presiden, mengatur beberapa hal tentang pembuatan dan perpanjangan SIM, pembuatan dan juga perpanjangan STNK sampai BPKB dan beberapa peraturan lainnya.
Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis
Di bawah ini adalah beberapa masyarakat yang bisa mendapatkan pembuatan dan atau perpanjang SIM secara gratis di tahun 2021 dan seterusnya diantaranya adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara kegiatan sosial
- Penyelenggara kegiatan keagamaan
- Penyelenggara kegiatan kenegaraan
- Masyarakat yang kondisinya diluar kemampuan wajib bayar atau kondisi Kahar
- Masyarakat yang tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro kecil dan menengah.
Jenis pnbp yang diatur pada PP SIM gratis
Selanjutnya di bawah ini adalah beberapa jenis pnbp yang resmi ditandatangani oleh Presiden diantaranya adalah:
- Pengujian dalam penerbitan SIM baru
- Penerbitan untuk perpanjangan SIM baru
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan
- Penerbitan tanda nomor kendaraan
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan Surat Mutasi untuk kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK.
Kesimpulan
Bagi kalian yang memang termasuk kelompok yang mendapatkan skin gratis 2021 dari pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, maka untuk cara mendapatkan SIM gratis pastinya kalian tinggal mendatangi samsat terdekat dan selanjutnya menunggu informasi lebih lanjut terkait penerapan aturan baru yang sudah resmi ditandatangani oleh presiden Joko Widodo. Maka dengan adanya gratis SIM, akan memberikan kemudahan dan keringanan terutama bagi para pelajar dan masyarakat yang tidak mampu untuk mempunyai SIM sendiri tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun.