Alhida Mart, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. tentang hak perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas tentang hak penulis. Jokowi mengatakan, landasan pertama disahkannya UU Presiden tersebut adalah keinginan untuk menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.
“Kami juga ingin memastikan stabilitas sektor media nasional. “Kami ingin kerja sama yang lebih baik antara perusahaan media dan platform digital,” kata Jokowi saat menyampaikan pidato pada perayaan Hari Jurnalis Nasional 2024 di kawasan Ankol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Lalu apa isi Perpres tersebut? Kewajiban Platform Digital dalam UU Hak Cipta Presiden
Sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024, platform digital seperti Google, Bing, Yahoo, Baidu, dan Yandex bertanggung jawab menjaga lingkungan bisnis berita yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
“Tanggung jawab perusahaan platform digital adalah kewajiban perusahaan platform digital untuk memelihara lingkungan bisnis berita baik untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” bunyi Pasal 1 Ayat 1 beleid tersebut.
Untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, perusahaan platform digital wajib: tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau mendorong konten ilegal tentang jurnalis setelah menerima pemberitaan melalui situs pemberitaan yang disediakan oleh perusahaan platform digital. Membantu memprioritaskan fasilitasi dan pemasaran bagi perusahaan surat kabar, dengan fokus kuat pada penyediaan layanan platform digital kepada seluruh perusahaan surat kabar, menyelenggarakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan bertanggung jawab atas upaya terbaik untuk menciptakan algoritma distribusi berita yang mendukung identitas. Jurnalisme yang efektif sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, keberagaman dan supremasi hukum. Kerjasama dengan perusahaan surat kabar.
Kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dituangkan dalam kontrak melalui pembayaran lisensi, bagi hasil, pembagian data pengguna dan pembagian berita dan/atau bentuk lain yang dapat diterima.
“Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf “b” angka 2 adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital dan perusahaan surat kabar berdasarkan nilai keekonomiannya,” bunyi Pasal 7 ayat 3. Keputusan Presiden RA Nomor 32 pada pokoknya. pada tahun 2024
Perusahaan media yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang mengelola usaha jurnalisme, antara lain media massa, media elektronik, kantor berita, dan media lain yang khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyebarkan informasi. Jawaban dari Google dan Facebook
Terkait aturan yang mewajibkan platform digital membayar perusahaan media, Google menyatakan akan mengkajinya. Dia bekerja dengan penerbit berita dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan pemberitaan yang lebih baik di Indonesia, kata juru bicaranya.
Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar. Perusahaan Mark Zuckerberg belum memberikan tanggapan, lapor Reuters.
Google sebelumnya mengatakan pada Selasa, 25 Juli 2023 bahwa kebijakan ini membatasi akses masyarakat terhadap berbagai sumber berita, dibandingkan mengedepankan jurnalisme berkualitas. Raksasa teknologi itu memastikan tidak lagi menayangkan berita dari Indonesia.
Selain kehilangan pembaca, perusahaan penerbitan surat kabar juga akan kehilangan pendapatan miliaran rupee. Sementara itu, Google dan mesin pencari lainnya juga merasakan dampaknya, yaitu penurunan trafik karena kurangnya berita yang diinginkan masyarakat.
MELINDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bos BI mengapresiasi perbaikan pertumbuhan ekonomi global meski terjadi penurunan di Jepang dan Inggris
Rudini dikenal sebagai jenderal bintang empat pertama setelah kemerdekaan. Baca selengkapnya
Setelah Jokowi menjadi presiden pada tahun 2014, aktivis Raharja Waluya Jati mengirimkan pesan kepada Jokowi untuk mengatasi masalah penculikan tahun 1998. Baca cerita lengkapnya.
Presiden Jokowi mengumumkan peralihan ASN dan Pertahanan Keamanan ke IKN dapat dimulai pada Juni 2024. Seperti apa rencana pembangunan menara ASN? Baca selengkapnya
Prabowo didepak dari TNI pada tahun 1998 oleh Polisi Kerah Putih (DKP), “Anehnya, saat mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024, ia didukung oleh dua anggota DKP yang menyusul. Baca selengkapnya
Presiden Jokowi resmi memecat anggota DPD Bali Arya Vedakarna. Apa alasannya dan bagaimana cara menolaknya? Baca selengkapnya
Jalan Indrapura-Kisaran 2 ruas Hisun-Kisaran mempunyai jarak tempuh 32,15 km mulai tanggal 29 Februari sampai dengan 1 Maret 2024 melalui Uji Kualifikasi Fungsional (ULF). Baca selengkapnya
Anggota parlemen inklusi TPN Gyanjar-Mahfoud mengkritisi program makan siang gratis yang diusulkan oleh Prabowo-Gibran, yang kini sedang dipertimbangkan oleh pemerintahan Jokowi. Baca selengkapnya
Bank Dunia mengomentari program makan siang gratis yang diusung Prabowo Subianto. Bank BRI akan membagikan dividen sebesar 48 dram. Baca selengkapnya
Kak Imin menanggapi jawaban Prabowo soal masuknya program makan siang gratis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 Baca selengkapnya.
Asosiasi nasional AMIN telah memperingatkan defisit anggaran jika pemerintah bersikeras menerapkan program makan siang gratis. Diperkirakan panen bulan Maret akan mencapai 3,4 juta ton beras. Baca selengkapnya